Follow Us :

UNGARAN– Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) proyek jalan tol Semarang–Solo seksi II Ungaran–Bawen Waligi menyatakan relokasi lapangan Desa Klepu,Klepu,Kabupaten Semarang dan SD Klepu 01 terganjal alotnya proses pembebasan lahan.

Pemilik lahan yang sedianya akan dijadikan tanah pengganti menolak dibebani pajak. “Pada dasarnya mereka (pemilik lahan) sudah sepakat dengan harga ganti rugi senilai Rp610.000 per meter persegi (m2). Namun, mereka tidak mau dibebani potongan pajak. Mereka minta potongan pajak ditanggung oleh pemerintah. Ini menjadi masalah karena pemerintah tidak mungkin menanggung pajak tanah tersebut,” katanya kemarin. Lahan yang akan dibebaskan untuk tanah pengganti lapangan sebanyak dua bidang seluas 1.344 m2. Lahan tersebut milik Puji Mansur seluas 1.044 m2 dan Wahid Hasim seluas 300 m2.

“Aturannya, pemilik lahan dibebani pajak. Tapi mereka ngotot tidak mau dibebani pajak. Kami sudah meminta bantuan Bupati Semarang Mundjirin untuk menyelesaikan masalah ini agar pemilik lahan bersedia dibebani potongan pajak,” ungkapnya. Sementara itu, Bupati Semarang Mundjirin meminta TPT dan pemilik lahan segera menyelesaikan pembebasan lahan untuk relokasi sekolah.

“Kami minta kepada semua pihak untuk bertoleransi demi kepentingan belajar siswa agar mereka bisa menuntut ilmu dengan baik supaya mereka bisa berprestasi,”katanya.

error: Content is protected