Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan sulit bagi institusinya untuk merealisasikan target tax ratio tahun ini karena realisasi penerimaan pajak selama kuartal I/2010 masih rendah, terlebih dengan adanya kasus Gayus Tambunan.
"Kalau 13% secara jujur agak jauh dari kemampuan. Target [lama] yang Rp611 triliun saja susah, apalagi ada dampak kemarin [kasus Gayus]. Jadi mesti dilihat lagi dan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat," jelasnya kemarin.
Terkait revisi pertumbuhan ekonomi menjadi 5,8%, Tjiptardjo mengutarakan hal itu akan menambah beban penerimaan pajak yang harus dikumpulkan oleh institusinya. "Perubahan itu tampaknya akan menaikkan target penerimaan pajak tahun ini."
Sebelumnya, Komisi XI DPR menilai tax ratio perlu ditingkatkan menjadi 13% dari PDB pada tahun ini guna mendukung penciptaan pertumbuhan ekonomi 6,2% serta menjaga defisit anggaran tetap 2,1% dari PDB.
Hal tersebut merupakan salah satu masukan para tenaga ahli Komisi XI DPR yang ditawarkan kepada pemerintah secara tertulis dalam rapat kerja Komisi XI DPR dan pemerintah.
Dalam paparan tertulisnya, Komisi XI DPR menuliskan dengan tax ratio 13% dari PDB sekitar Rp6.050 triliun, setoran pajak meningkat menjadi Rp786,5 triliun sehingga total penerimaan negara bertambah menjadi Rp1.028 triliun.
Optimalisasi potensi
Pada saat yang sama, Tjiptardjo mengatakan pihaknya akan meminta semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengoptimalkan semua potensi penerimaan pajak yang ada.
Hal itu guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan besarnya potensi penerimaan pajak yang menguap akibat kinerja petugas pajak yang tidak optimal.
"Potensi mana yang belum digali dan belum dimaksimalkan, semua akan dilihat. Semuanya harus kerja ekstra keras," katanya kepada Bisnis kemarin.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK semester II/2009 terhadap KPP Wajib Pajak Besar Satu menyatakan KPP belum melakukan tindak lanjut yang optimal atas potensi penerimaan pajak yang mencapai Rp96,91 triliun. Jumlah itu dihitung dari selisih peredaran usaha PPN dan PPh pada 2007 dan 2008 yang mengakibatkan peredaran usaha yang dilaporkan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila terjadi perbedaan antara omzet yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan dan SPT masa PPN, harus disampaikan imbauan kepada WP agar memberi penjelasan mengenai perbedaan itu.
Pada kesempatan berbeda, Forum Santri Indonesia (FSI) saat mendatangi Kantor Pusat Ditjen Pajak kemarin, meminta BPK untuk mengaudit Direktorat Jenderal Pajak karena dinilai menjadi sarang bagi banyak oknum mafia pajak seperti Gayus Tambunan.
