Follow Us :

JAKARTA. Realisasi  penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sampai akhir Agustus 2015 lebih rendah dibandingkan periode  sama  tahun  lalu.  Jika pada Agustus  2014  realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai  sekitar Rp  248,66 triliun, tahun ini hanya sekitar Rp 231,92 triliun.
Pertumbuhan negatif penerimaan PPN dan PPnBM tersebut menunjukkan penurunan daya beli sehingga menekan konsumsi masyarakat. Sementara  penerimaan  dari pos Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas masih menunjukkan pertumbuhan positif, walau tipis. Data realisasi penerimaan  pajak  yang  diterima KONTAN menunjukkan, hingga Agustus 2015, penerimaan PPh nonmigas sekitar Rp 320,59 triliun, lebih tinggi dibanding periode sama 2014 sekitar Rp 292,88 triliun.
 
Adapun total realisasi penerimaan pajak di akhir Agustus tercatat sekitar Rp 592,57 triliun atau 45,79% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, lebih rendah dari realisasi 31 Agustus 2014 sekitar Rp 606,12  triliun atau 56,5% dari target Rp 1.072 triliun.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Mekar Satria Utama bilang, hingga 10 September 2015 ada penambahan penerimaan pajak, menjadi  46,82% atau  Rp 605,85 triliun. Meski naik, Mekar setuju angka tersebut tetap tergolong rendah. "Itu karena kegiatan ekonomi masih rendah. Makanya tinggal tunggu penyerapan anggaran di akhir tahun nanti," katanya, Kamis (10/9).
 
Menurutnya, perbaikan penyerapan anggaran di akhir tahun secara otomatis meningkatkan realisasi penerimaan pajak. Apalagi menurut Mekar, tren penerimaan pajak pada  akhir  tahun,  biasanya lebih besar. Hal  itu disebabkan adanya  pelaporan oleh wajib pajak yang menumpuk di akhir tahun. "Di Desember biasanya penerimaan bisa 2,5 kali lipat dari pencapaian bulan sebelumnya," katanya.
 
Seperti diketahui, tahun ini Ditjen Pajak memprediksi kekurangan  penerimaan  atau shortfall pajak Rp 120 triliun. Namun  Direktur  Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis Yustinus Prastowo shortfall pajak tahun ini mencapai Rp 240 triliun-Rp 300 triliun.
error: Content is protected