Follow Us :

Bisnis.com, PADANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,28 triliun pada periode Januari-Mei 2024. Angka ini mencapai 35,5% dari target APBN sebesar Rp6,44 triliun. Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Etty Rachmiyanthi, mengungkapkan bahwa realisasi tersebut tumbuh 1,24% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Kinerja penerimaan pajak hingga Mei dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 yang menyebabkan kenaikan penerimaan PPh Pasal 21, serta peningkatan setoran PPh Final dari instansi pemerintah,” jelasnya pada Minggu (30/6/2024).

error: Content is protected