Dengan layanan sistem informasi pajak reklame tersebut, lanjutnya, layanan pajak bisa melalui sistem online atau internet. Layanan online tersebut, merupakan rintisan awal penerapan sistem informasi dalam pelayanan pajak daerah. ’’Dengan sistem informasi ini, pendapatan pajak juga bisa diakses dengan perangkat internet setiap waktu secara real time,’’ paparnya. Beri Kemudahan Kasi Pengolahan Data pada DPPKAD, Aditya Agus S menuturkan, pelayanan izin secara online diharapkan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Misalnya, selama ini untuk pengurusan izin reklame dilakukan di KP2T setelah itu membayar pajak reklame di DPPKAD dan kembali ke KP2T untuk mendapatkan izin. ’’Dengan pemanfaatan sistem informasi, semuanya bisa dilakukan secara online di KP2T,’’ungkapnya. Kepala KP2T Banjarnegara, Tursiman mengatakan, pelayanan perizinan dan pajak berbasis teknologi informasi tersebut merupakan salah satu terobosan untuk memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan di Banjarnegara. ’’Cukup melalui perangkat teknologi, bisa mengajukan izin yang dimaksud dengan mengisi form lalu selebihnya kami yang urus,’’tandasnya. Tursiman menuturkan, dengan kemudahan layanan tersebut, diharapkan akan meningkatkan kesadaran mengurus izin dan juga menciptakan iklim investasi yang kondusif di Banjarnegara. ’’Segala kemudahan ini muaranya untuk meningkatkan investasi di Banjarnegara,’’ paparnya.
Realisasi Pajak Reklame 99,75%
BANJARNEGARA- Realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame hingga 3 November sudah 99,75 persen dari target. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banjarnegara optimistis perolehan pajak reklame akan melebihi target pada akhir tahun. Kepala Bidang Pendapatan pada DPPKAD Banjarnegara, Anang Sutanto mengatakan, pendapatan pajak reklame hingga awal November sudah mendekati target. Data terkini hingga Selasa (3/11), total pajak reklame sebesar Rp 448,85 juta. ’’Jadi sudah 99,75 persen dari target 2015,’’katanya, kemarin. Pihaknya optimistis, pendapatan pajak reklame bisa tercapai hingga akhir tahun. Bahkan, dengan sisa waktu dua bulan, bisa jadi pajak daerah pemasangan reklame ini bisa melebihi target. ’’Apalagi, menjelang akhir tahun biasanya banyak kegiatan,’’ ungkapnya. Anang menjelaskan, upaya optimalisasi pendapatan pajak reklame juga dilakukan dengan memberikan kemudahan layanan satu pintu di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T). Sejak akhir November lalu, khusus untuk pengurusan izin pemasangan dan pajak reklame dilayani di KP2T. ’’Jadi, tidak bolak-balik KP2T ñ DPPKAD seperti sebelumnya,’’ terangnya.