Ditjen Pajak lakukan profiling terhadap 330.000 WP
JAKARTA: Realisasi penerimaan pajak kuartal I/2010 mencapai sekitar Rp116 triliun atau 19% dari target dalam APBN 2010 yang dipatok Rp611 triliun.
Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengungkapkan realisasi tersebut masih di bawah proporsi yang ditetapkan Ditjen Pajak pada kuartal I/2010, yakni sebesar 20%.
"Kuartal I/2010 masih on track tapi proporsinya sedikit di bawah target [kuartalan]. Dalam setahun kami bagi proporsinya yaitu kuartal pertama 20%, kuartal kedua meningkat dan selanjutnya. Sekarang [kuartal I/2010] sekitar 19%," ungkapnya kepada Bisnis kemarin.
Meski demikian, dia optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai karena biasanya realisasi penerimaan pajak meningkat signifikan mulai kuartal tiga. "Jadi kalau kuartal pertama masih wajar karena masih dalam rangka pengumpulan data. Namanya juga masih berbenah-benah," jelasnya.
Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun ini, Sumihar mengatakan pihaknya sedang dalam proses melakukan profiling terhadap 330.000 wajib pajak (WP) yang tersebar di 330 kantor pelayanan pajak (KPP) seluruh Indonesia.
"Intinya kami profiling 1.000 wajib pajak setiap KPP. Mereka kami benahi dibuat profil dan posturnya sehingga kami tahu potensi [pajak] nya. Setelah itu kami lihat bagaimana membayar pajaknya," tuturnya.
Dia yakin melalui profiling tersebut potensi penerimaan pajak dari setiap wajib pajak akan bisa terdeteksi oleh Ditjen Pajak.
"Kami akan meningkatkan terus jumlah profiling-nya. Jadi pada akhirnya nanti tidak ada satupun wajib pajak yang lepas," tegasnya.
Lebih lanjut, Sumihar menjamin upaya pengamanan penerimaan pajak yang dilakukan Ditjen Pajak tidak akan mengganggu kestabilan ekonomi. "Nggak boleh menekan wajib pajak," tambahnya.
Terkait dengan data realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh saat ini, Sumihar menyatakan khusus SPT PPh orang pribadi sudah di atas 50% dari total wajib pajak perorangan yang terdaftar.
"Kalau untuk SPT PPh badannya, saya masih mau keliling sekarang [untuk menghimpun datanya]," tuturnya.
Setiap wajib pajak yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan SPT tahunan PPh sebelum batas akhir masa pelaporan, yakni 31 April bagi wajib pajak perorangan dan 30 Maret bagi wajib pajak badan.
Optimistis tercapai
Pemerintah optimistis mampu mencapai rasio perpajakan (tax ratio) pada tahun ini sebesar 11,9% dari PDB sesuai dengan yang disepakati bersama DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah masih perlu melakukan evaluasi kinerja perpajakan berdasarkan realisasi terkini dari sumber-sumber penerimaannya.
Terkait target tax ratio 11,9% yang disepakati bersama dengan Badan Anggaran DPR, dia mengatakan masih ada waktu 8 bulan untuk bisa melaksanakan sejumlah langkah strategis untuk mencapainya.
"Ya [tax ratio 11,9% bisa tercapai]. Itu jawaban saya, nanti April akan kita evaluasi dan rapatkan," ujarnya di kantornya, kemarin.
Namun, lanjut Menkeu, yang terpenting adalah hasil evaluasi realisasi penerimaan perpajakan hingga bulan ini guna mengusung langkah optimalisasi perpajakan ke depannya.
Artinya, kata dia, pemerintah akan memaksimalkan upaya pencapaian target penerimaan perpajakan sesuai dengan hasil ketetapan bersama dengan DPR.
