MALANG-Pemkot Malang hingga semester I/2012 berhasil menghimpun pajak daerah sebesar Rp 68,2 miliar atau 63,05% dari target penghimpunan pajak daerah selama 2012 yang sebesar Rp 108,226 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang Mardioko mengatakan jenis pajak yang banyak menyumbang penerimaan pajak daerah berasal dari pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Sampai semester I/2012, penerimaan pajak BPHTB mencapai Rp32,96 miliar atau mencapai 75,05% bila dibandingkan target 2012 sebesar Rp43,9 miliar,” kata Mardioko di Malang, Minggu (5/8).
Jenis pajak lainnya yang juga cukup signifikan dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD), yakni pajak penerangan jalan (PPJ). Sampai semester I/2012 mencapai Rp14,26 miliar atau 56,98% dari target Rp25,02 miliar.
Menurutnya, mengacu hasil rapat dengan Tim Anggaran Pemkot Malang, maka pada APBD Perubahan pajak daerah diusulkan dinaikkan Rp14 miliar. Peningkatan target sebesar itu sebenarnya melampaui dari perkiraan kenaikan penerimaan mengacu ada penerimaan sampai semester I/2012.
Mengacu pada proyeksi kenaikan penerimaan pada 2012, ujar dia, paling tinggi Rp12,6 miliar. Karena itulah, masalah tersebut masih dibicarakan dengan Badan Anggaran DPRD setempat.
Jenis pajak yang memberikan sumbangan yang besar pada penghimpunan pajak daerah, kata dia, yakni BPHTB. Sumbangan BPHTB mencapai 48%.
Pajak Reklame
Yang ironis, kata dia, pajak reklame. Maraknya pemasangan billboard maupun poster dari beragam kandidat menjelang Pemilu Kepala Daerah pada 2013 mendatang mestinya mendulang pendapatan bagi pemkot setempat. Namun faktanya, hal itu tidak terjadi.
Penyebabnya karena dampak berlakunya UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikuti dengan Perda Kota Malang No. 16/2012 tentang Pajak Daerah.
Intinya a.l nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi tidak menjadi objek pajak. “Padahal sebelumnya menjadi objek pajak.”
Dia menghitung, potensi kehilangan pajak reklame karena berlakunya UU dan Perda dimaksud sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala Bidang Penagihan Dispenda Kota Malang Nur Widianto menambahkan penerimaan BPHTB masih bisa dipacu selama bisnis properti di Kota Malang masih marak.
Dalam beberapa tahun ke depan, dia memprediksikan, bisnis properti di Kota Malang masih ramai. Hal itu dipicu dengan posisi kota tersebut sebagai kota pendidikan, wisata, dan bisnis sehingga mendorong orang untuk berinvestasi membeli rumah di Kota Malang.
Namun, Ketua Real Estat Indonesia (REI) Komisariat Malang Heri Mursid Broto Sejati, mengingatkan agar masalah infrastruktur menjadi perhatian dari pemda.
Jika tidak, maka Kota Malang akan macet seiring dengan terus bertumbuhnya permukiman baru karena ramainya bisnis properti tetapi tidak diimbangi dengan penyediaan infrastruktur yang memadai.
Penerimaan Pajak Pemkot Malang Hingga Semester I/2012 | ||
Jenis Pajak | Penerimaan (Rp miliar) | Target (%) |
BPHTB | 32,96 | 75,05 |
Penerangan Jalan | 25,02 | 56,98 |
Restoran | 9,23 | 53,26 |
Reklame | 4,65 | 46,20 |
Hotel | 4,63 | 54,90 |
Hiburan | 1,56 | 80,37 |
Parkir | 0,72 | 61,61 |
Air bawah tanah | 0,23 | 62,81 |