Pajak.com, Jakarta – Rasio utang Indonesia akhir Juli 2024 tercatat capai 39,21 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kendati demikian, pemerintah menilai bahwa persentase tersebut masih aman terkendali untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal. Utang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)—ketika pendapatan negara belum sepenuhnya mampu membiayai keseluruhan belanja negara atau ketika dibutuhkan pembiayaan investasi,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (26/8).
