Follow Us :

BATAM: Pemerintah Kota Batam mempertimbangkan untuk merevisi rencana penaikan pajak sebesar 100%-400% menyusul penolakan para pengusaha terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda).

Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika mengatakan pemkot sudah mengetahui aspirasi yang dimiliki para pengusaha di kota itu terkait dengan rencana penaikan pajak daerah.

"Saat ini saya hanya dapat katakan bahwa itu masih ranperda, sehingga masih berpeluang angkanya direvisi," ujarnya kemarin.

Sebelumnya, para pimpinan asosiasi pengusaha di Kota Batam telah bersepakat memboikot ranperda pajak daerah. Mereka sudah memutuskan menolak ranperda pajak daerah yang saat ini sedang digodok Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam.

Penolakan itu muncul akibat adanya rencana penaikan pungutan pajak yang tercantum dalam ranperda tersebut, meliputi 19 jenis objek pajak yang besaran penaikannya berkisar 100%-400%. Para pengusaha menilai besaran penaikan sangat memberatkan dan tidak memiliki indikator dan alasan yang jelas.

Saptarika mengatakan sikap penolakan dan pemboikotan itu merupakan hak dari para pengusaha sehingga pemkot tidak dapat mengintervensinya.

Namun, pemkot juga berpendirian aturan itu masih bersifat rancangan dan masih membutuhkan pembahasan yang mendalam dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk para pengusaha.

Kendati demikian, dia tidak dapat memastikan bahwa pemkot akan membatalkan penaikan pajak tersebut atau tidak. "Jadi atau tidak dinaikkan, saya tidak mau berbicara itu dulu."

"Begitu juga keinginan dari para pengusaha agar pembahasan ranperda dihentikan dan Pansus dibubarkan perlu kajian terlebih dahulu," tambahnya.

Jalan keluar

Dia menilai masih banyak jalan keluar atas masalah ini, seperti dengan merevisi besaran kenaikan atau gagasan-gagasan lain yang dapat dikemukakan oleh para pengusaha dalam rapat pembahasan ranperda.

"Bukan lantas menolak dengan cara memboikot kehadiran di forum rapat dan meminta agar ranperda dibatalkan sekaligus meminta pembubaran pansus di DPRD," tegasnya.

Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah Kota Batam Sallon Simatupang mengemukakan saat ini pembahasan ranperda baru dilakukan sebanyak dua kali dan tidak ada batas frekuensi pembahasan.

"Pembahasan belum menghasilkan satu pun kesepakatan, Kami masih mendengarkan berbagai penjelasan dari Dispenda soal substansi dari ranperda," ungkapnya.

Namun demikian, tutur dia, Pansus sebelumnya sudah sepakat bahwa semangat ranperda bukan untuk menaikkan pajak daerah, tetapi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

error: Content is protected