Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Berbagai macam jenis joki kini bertebaran di media sosial. Yang membuat heboh di antaranya joki tugas, joki strava, hingga yang teranyar ialah joki pantarlih coklit Pilkada 2024. Di luar itu, perlu diingat profesi joki memiliki kewajiban perpajakan.

Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, Joki termasuk ke dalam definisi subyek pajak pekerjaan bebas atau freelance. Pekerjaan bebas ini didefinisikan dalam PMK 168/2023 sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

error: Content is protected