Mereka melihat kenaikan batas PTKP itu akan meningkatkan kemampuan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga pengembang yakin kebijakan ini akan meningkatkan penjualan properti di Sumatera Utara (Sumut). “Kenaikan PTKP akan meningkatkan daya beli masyarakat, karena dana pajak kini bisa dialihkan.
Ini tentunya akan meningkatkan penjualan properti 1- 2%, karena potongan pajak bisa untuk meningkatkan cicilan,” ujar Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumut Tommi Wistan, kepada SINDO,kemarin. Tommi mengatakan,pengurangan biaya Ppn (pajak penghasilan) sebesar 15% yang biasanya dikenakan untuk mereka yang berpenghasilan Rp2juta, bisa dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan lain, termasuk cicilan rumah.
Tentu ini juga akan berpengaruh terhadap minat beli masyarakat terhadap produk properti, terutama perumahan untuk kalangan menengah kebawah. Tahun ini, REI Sumut menargetkan pembangunan perumahan akan mengalami pertumbuhan 15-20% atau mencapai sekitar 10.000 unit.Pertumbuhan tersebut cukup signifikan terutama jika melihat angka pembangunan selama tiga tahun terakhir yang hanya berkisar pada 4.000-5.000 unit.
Secara terpisah, Sekretaris DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) Sumut, Irwan Ray justru meragukan pengaruh kenaikan PTKP terhadap peningkatan penjualan properti. Menurutnya,kenaikan PTKP memang meningkatkan penghasilan masyarakat. Namun, bukan mereka yang merupakan konsumen KPR (kredit perumahan rakyat).
Pasalnya, berdasarkan keputusan Menteri Perumahan Rakyat, minimal gaji karyawan untuk membeli rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah Rp3,5 juta. “Karyawan bergaji kurang dari Rp3,5 juta,tentunya tidak bisa membeli rumah. Jikapun gaji Rp2 juta tidak kena pajak, gaji sisanya kan terkena pajak juga,”paparnya. Meski begitu, Irwan yakin dengan kenaikan PTKP ini, masyarakat akan lebih banyak menabung guna memiliki rumah sendiri.