Follow Us :

JAKARTA. Anda ingin melakukan jual beli rumah? Sebaiknya sabar dulu menunggu kepastian kebijakan pemerintah untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) transaksi pembelian rumah.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sudah setuju rumah dengan harga maksimal Rp 90 juta tidak perlu membayar PPN sebesar 10%. Sedangkan, khusus untuk wilayah Papua, harga rumah yang bebas PPN, batas maksimum harganya sebesar Rp 140 juta. "Tinggal diundangkan saja oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Agus, Selasa malam (31/7).

Sebagai gambaran, dalam beleid yang lama, transaksi rumah yang bebas PPN maksimal Rp 70 juta. Agus bilang, nantinya pembebasan PPN ini tiap daerah akan berbeda-beda. Yang menjadi batas tertinggi adalah wilayah Indonesia paling luar, yakni Papua.

Kabijakan pemerintah ini bertujuan agar para pengembang perumahan bisa memberikan harga jual yang lebih murah kepada para konsumen. Khususnya, bagi pengembang yang menjual rumah dengan harga murah.

Kalau transaksi rumah makin banyak, pemerintah tetap bisa menikmati hasil dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dampak lanjutannya, pemerintah tetap akan mendapat setoran pajak penghasilan yang lebih besar dari para pengembang.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut tidak akan mengurangi penerimaan pajak. Karena selama ini kantor pajak tidak mengejar penerimaan negara dari sektor ini.

Fuad justru mengatakan bahwa manfaat yang diperoleh dari kebijakan tersebut lebih besar daripada cuma menggenjot PPN. "Kebijakan ini akan mendorong kesempatan kerja supaya pembangunan ekonomi tetap bergerak, jadi jangan melulu melihat penerimaan pajaknya," kata Fuad.

Keputusan Menteri Keuangan ini memang sedikit mengagetkan. Sebab, usulan kenaikan batas transaksi rumah yang bebas PPN ini sudah datang sejak beberapa tahun silam. Tapi, Kementerian Perumahan Rakyat baru secara resmi mengajukan usulan kenaikan transaksi rumah bebas PPN pada Februari 2012.

Usulan ini untuk mendukung program pemerintah untuk menyediakan rumah bersubsidi kepada masyarakat. Dengan aturan baru yang ada sekarang, pemerintah harus membangun rumah bersubsidi minimal tipe 36.

Nah, rumah tipe ini paling murah bila di jual dengan harga Rp 95 juta per unit. Kalau batas bebas pajak tidak dinaikkan, maka harga jual rumah bersubsidi kian mahal.

error: Content is protected