Follow Us :

JAKARTA , Pelaku usaha minuman beralkohol nasional mendesak pemerintah untuk menerapkan sistem pajak volumetriks (berdasarkan kandungan alkohol) untuk menggantikan sistem pajak ad volarem (berasarkan volume) yang saat ini berlaku.

Langkah tersebut dinilai dapat berdampak positif pada berkurangnya produk impor ilegal.

External Affair Manager Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno mengatakan pelaku usaha minuman beralkohol di dalam negeri mengeluhkan adanya iklim persaingan tidak sehat akibat dominasi produk impor ilegal.

“Pangsa pasar produk bir lokal hanya 24 persen saja. Kita sulit ekspansi ini itu karena sudah kepentok impor ilegal,” kata Ipung di Jakarta, Kamis (15/10).

Dijelaskannya, tiga produsen minuman beralkohol dengan kandungan di bawah lima persen itu adalah PT Multi Bintang Indonesia Tbk, Bali Hai, dan PT Delta Djakarta Tbk.

Kapasitasnya mencapai 2 juta hektoliter bir per tahun. Mereka tidak dapat berekspansi karena sekitar 4,8 juta botol selundupan rembes ke pasar domestik setiap tahunnya, atau setara dengan 1,5 triliun rupiah.

Menurut Ipung, sistem pajak yang berdasarkan ad volarem membuat harga jual produk enam kali lipat lebih mahal dari harga pabrik.

Akibatnya, muncul aktivitas under-declaring atau pemalsuan harga oleh produsen demi mendapatkan pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya.

”Konsumen juga tidak terlindungi dari aktivitas pasar gelap termasuk produk-produk palsu yang berbahaya dan berkualitas rendah,” katanya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Subagyo mengatakan produk minuman beralkohol diawasi importasinya. Pintu impor hanya dibuka melalui satu BUMN, yakni PT Sarinah.

“Saking ketatnya pengawasan, pemerintah juga menentukan kuota impornya setiap tahun,” katanya.

error: Content is protected