Follow Us :

JAKARTA. Batas pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk properti  sebesar  Rp  10  miliar masih menimbulkan pro dan kontra. Pengamat menilai kebijakan  ini kurang  tepat, namun bagi Ditjen Pajak kebijakan ini sesuai dengan prinsip pajak barang mewah.
 
Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, batasan harga jual properti yang kena PPnBM ini terlalu  besar.  Sebab  pasar properti  seharga  minimal Rp 10 miliar hanya sedikit.
 
Data  CITA menunjukkan, porsi properti  seharga  lebih dari Rp  5 miliar  hanya  10% dari  penjualan.  Sementara porsi properti dengan harga jual  lebih  dari Rp  10 miliar hanya 1% dari penjualan. Porsi penjualan properti  terbesar, yaitu untuk kisaran Rp 2 miliar-Rp  5 miliar,  sebesar  25% dari penjualan. "Buat apa dipajaki jika tak ada objeknya?" kata Yustinus, Selasa (22/9).
Dia menghitung, jika PPnBM dikenakan untuk properti seharga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, ada potensi penerimaan pajak Rp 9 triliun. Karena itu, jika yang menjadi tujuan adalah  peningkatan  penerimaan pajak, harga  jual properti minimal Rp 5 miliar lebih tepat  di jadikan batasan PPnBM sebesar 20% tersebut.
 
Apalagi pemerintah menargetkan penerimaan  dari pos PPnBM  dalam  negeri  pada Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Negara  Perubahan (APBN-P)  2015  sebesar Rp 19,35  triliun,  lebih  tinggi 88,94% dibandingkan dengan realisasi   2014  sebesar Rp 10,24 triliun. "Dalam kondisi ideal, batasan Rp 5 miliar cukup pas. Batasan harga ini juga tidak  bertentangan  dengan kebijakan loan to value Bank Indonesia," katanya.
 
Adapun bagi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Sulistyo Widodo, kebijakan  ini sudah  tepat. Sebab PPnBM memang seharusnya dikenakan  untuk menyasar barang mewah yang hanya dapat dibeli dan dimiliki orang-orang dengan penghasilan tertentu saja.  
Sementara Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyambut kenaikan batasan harga  jual properti sebesar Rp 10 miliar. Dengan batasan tersebut, beban konsumen akan berkurang karena selama ini properti dikenakan berbagai jenis pajak.
 
Sebelumnya, Harun Hajadi, Managing Director Ciputra Group bilang, keputusan batas PPnBM untuk properti seharga Rp 10 miliar lebih meringankan dibandingkan batasan Rp 2 miliar.  Namun, kebijakan itu tetap akan memberatkan konsumen. "Mereka harus membayar pajak Rp 2 miliar untuk membeli properti Rp 10 miliar," ujar dia.
error: Content is protected