Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara yang digunakan untuk membangun dan menyejahterakan rakyat. Karena itu, Presiden Yudhoyono memperingatkan petugas pajak secara keras agar tidak mengorupsi pajak.
"Berikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Petugas pajak harus menjalankan tugasnya dengan benar. Jangan ada penyimpangan, korupsi, dan lain-lain," kata Presiden saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2012, Senin (19/3), di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Hampir semua menteri Kabinet Indonesia Bersatu II juga hadir dalam acara itu dan menyerahkan SPT Pajak Penghasilan. Wakil Presiden Boediono tidak hadir dalam acara tersebut karena ke Yogyakarta.
Presiden Yudhoyono juga mengimbau agar petugas pajak memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Di sisi lain, wajib pajak juga harus memiliki kesadaran untuk membayar pajak dan memberitahukan Pajak Penghasilan pribadinya. Dengan demikian, tercipta saling percaya antara wajib pajak dan petugas pajak.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dalam sambutannya menyatakan, Kementerian Keuangan Menerima 93 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2007-2011. Transaksi keuangan tersebut melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Semuanya telah ditindaklanjuti.
Rinciannya, 37 laporan telah diaudit investigasi. Hasilnya, 155 yang terbukti menyimpang dan/atau penyalahgunaan wewenang telah direkomendasikan mendapatkan hukuman disiplin. Sebanyak tujuh pegawai diantaranya direkomendasikan diberhentikan.
Sebanyak sembilan laporan dalam proses pengumpulan bahan dan keteranngan, tetapi belum ditemukan petunjuk penyimpangan. Sebanyak 21 laporan lainnya yang melibatkan 25 pejabat/pegawai akan dilakukan investigasi. Tiga laporan yang melibatkan sembilan pegawai telah dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebanyak dua laporan tidak teridentifikasi sebagai pelanggaran oleh pegawai Kementerian Keuangan.
 
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebanyak 13,75 juta wajib pajak. Jumlah itu adalah 62,5 persen dari total wajib pajak, yakni 22 juta jiwa. Sebanyak 22 juta wajib pajak tersebut terdiri atas 21 wajib perorangan dan 1 juta wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi optimistis target akan tercapai. Meskipun persentase target sama dengan tahun lalu, karena wajib pajak terdaftar bertambah, target jumlah juga meningkatkan.
error: Content is protected