Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan keputusan final soal rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan kepada Kementerian Keuangan. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan perpajakan merupakan urusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), sambungnya, hanya akan melakukan sosialisasi hingga menerima masukan dari berbagai pihak.

error: Content is protected