Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat memperkirakan dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada 2025, mampu mengerek penerimaan negara setidaknya senilai Rp73,76 triliun. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan nilai tersebut didapat dari asumsi berdasarkan target PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dalam APBN 2024 yang senilai Rp811,36 triliun.
