Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya terhadap barang mewah, yang artinya dikonsumsi oleh orang kaya. Bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah dan menengah justru tetap kena PPN 11%, bahkan dibebaskan.

“Ada 3 kelompok barang. Yang secara legal tetap kena 12% tapi 1% ditanggung pemerintah itu yang minyakkita, tepung terigu dan gula industri. Jadi supaya tidak membebani yang dikhawatirkan pemerintah 1% tambahan ditanggung pemerintah,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers di kantornya, dikutip rabu (18/12/2024)

error: Content is protected