JAKARTA. Rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 18% belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Direktorat Jenderal Pajak baru akan mengevaluasi tarif setelah kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty berlaku.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang, tax amnesty bisa membuat basis bajak naik hingga penerimaan meningkat.
"Dengan tax amnesty semua akan melaporkan hartanya," ujar dia belum lama ini. Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait tax amnesty segera rampung, hingga bisa berlaku di tahun depan.
Dengan tax amnesty rasio kepatuhan membayar pajak dibandingkan produk domestik bruto (PDB) yang saat ini 11% akan naik. Sehingga dampak pemangkasan tarif PPh terhadap penerimaan bisa diminimalisir. Untuk memangkas tarif PPh badan, pemerintah akan mengusulkan revisi UU 26/2008 tentang PPh pada akhir 2015 untuk dibahas pada awal 2016.