Follow Us :

JAKARTA.  Rencana  pemangkasan  tarif  pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 18% belum  akan  terealisasi dalam waktu dekat. Direktorat Jenderal Pajak baru akan mengevaluasi  tarif setelah  kebijakan  pengampunan pajak atau  tax amnesty berlaku.
 
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito  bilang,  tax amnesty  bisa membuat basis  bajak  naik  hingga penerimaan meningkat.
 
"Dengan tax amnesty semua  akan  melaporkan hartanya," ujar dia belum lama ini. Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait  tax amnesty segera rampung, hingga bisa berlaku di tahun depan.
 
Dengan tax amnesty rasio kepatuhan membayar pajak dibandingkan produk domestik bruto (PDB) yang saat ini 11% akan naik. Sehingga dampak  pemangkasan  tarif PPh terhadap penerimaan bisa diminimalisir. Untuk memangkas tarif PPh badan, pemerintah akan mengusulkan revisi UU 26/2008 tentang PPh pada akhir 2015 untuk dibahas pada awal 2016.
error: Content is protected