Follow Us :

JAKARTA: Negara akan kehilangan potensi penerimaan pajak hingga Rp13 triliun pada tahun depan menyusul peningkatan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), dari Rp13,5 juta menjadi Rp15,2 juta per tahun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, besaran kenaikan PTKP itu sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR dan berlaku untuk wajib pajak pribadi, sehingga dipastikan akan berdampak pada penurunan penerimaan pajak tahun depan.

"Untuk menaikkan [PTKP] Rp2 juta itu, kita akan mengalami potential loss hingga Rp13 triliun [pada tahun depan] karena mereka yang berpendapatan Rp1 juta tidak lagi dikenakan pajak [PPh]," ujar Sri Mulyani dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pekan lalu.

Dalam RAPBN 2009, pemerintah menargetkan penerimaan dari perpajakan sebesar Rp726,3 triliun atau naik sekitar Rp117 triliun (19,2 %) dari APBN- P 2008. (Bisnis/dea)

error: Content is protected