JAKARTA: Kementerian Keuangan memberikan izin pembukaan data wajib pajak (WP) kepada kepolisian terkait dengan pemeriksaan kasus Gayus H. Tambunan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan Kemenkeu tidak akan menghalangi proses penegakan hukum dan penyidikan di kepolisian terkait dengan kasus pajak.
"Itu jalan semua, tidak ada yang tunda. Sudah dilakukan [pemberian izin ke Mabes Polri]. Kalau soal penegakan hukum kami harus jalankan," ujarnya kemarin.
Namun, Agus menolak menyebutkan nama perusahaan wajib pajak yang akan diperiksa itu.
"Saya tidak bisa komentar satu persatu karena semua yang dibutuhkan akan didukung," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Bank Indonesia (BI) terkait dengan pembukaan rekening keempat WP terkait kasus Gayus. "Sudah ke BI dan ke instansi."
Kementerian, katanya, saat ini fokus mengenai pencegahan dan langkah-langkah ke depan agar tidak terjadi kasus penggelapan pajak kembali.
Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo juga mengatakan pihaknya terbuka dengan polisi terkait upaya pemeriksaan empat wajib pajak dalam Gayus.
Menurut Tjiptardjo, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pun akan diberikan jika memang sudah diizinkan menteri keuangan. "Kalau menteri keuangan sudah menyetujui, boleh jadi SPT juga diberikan," katanya di Gedung DPR kemarin.
Namun, hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak belum mengetahui apa saja yang diminta oleh kepolisian. "Mereka belum datang dan memberitahukan, data kan juga bisa berkembang, mungkin data pajak yang disampaikan Gayus," kata Tjiptardjo.
Seperti diketahui bahwa kepolisian telah meminta izin kepada menteri keuangan untuk memeriksa empat perusahaan yang diduga terkait kasus Gayus.
Gayus dalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menyebutkan bahwa dia menerima uang dari beberapa perusahaan yang kasusnya pernah ditangani.
"Untuk klarifikasi di mana diserahkannya, siapa saksinya, dikirim aliran dananya lewat apa," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi belum lama ini.
Ketua Tim Independen Polri Irjen Pol Mathius Salempang sebelumnya menyebutkan kepolisian telah dan akan memeriksa empat perusahaan yang pernah ditangani Gayus. Mereka adalah PT Indocement, PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Exelcomindo atau kini bernama XL Axiata.
Penyitaan
Sementara itu, proses penyidikan dalam rangkaian makelar kasus terkait dengan perkara Gayus masih terus berlanjut dengan penyitaan lagi uang total senilai Rp85 miliar milik mantan pegawai pajak itu.
Total uang Gayus yang disita itu meliputi Rp11 miliar yang merupakan bagian dari sisa di rekening sekitar Rp25 miliar yang ditemukan pada tahap awal kasus ini dan telah dibuka blokir, sedangkan Rp74 miliar murni di luar kasus itu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Edward Aritonang mengatakan dari penyidikan yang dilakukan, tim berhasil menemukan sisa dana rekening Gayus yang telah dibuka blokirnya, meski sebelumnya dikatakan seolah-olah habis dibagi-bagi untuk penyidik dan atasan penyidik Polri.
Menurut dia, uang senilai Rp11 miliar milik Gayus itu disita dalam berbagai bentuk surat berharga, meliputi lembar saham, valuta asing, deposito, dan tabungan di sejumlah rekening bank.
"Namun, dari rekening awal yang ditemukan hingga munculnya kasus ini, tim masih terus menelusuri dan mendalami sisa dana sekitar Rp14 miliar yang alirannya belum diketahui, termasuk kemungkinan mengalir kepada seseorang," ujarnya di Mabes Polri kemarin.
Edward menuturkan untuk penyitaan uang Rp74 miliar di luar rekening awal yang ditemukan, saat ini dalam penanganan Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, bukan lagi Tim Independen yang dibentuk Kapolri.
Uang tersebut disita dari safety box Gayus yang ditempatkan di sebuah bank, dalam bentuk mata uang asing dan logam mulia. "Dari mana Gayus memperoleh itu masih dalam penyidikan."
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan penyitaan uang Gayus itu masih dalam rangkaian tindak lanjut pengusutan makelar kasus, terutama pada dugaan tipikor.
Dia menambahkan sebanyak Rp60 miliar uang Gayus yang disita berupa uang tunai dan tengah dalam proses proses penyelidikan untuk dapat diketahui asal kepemilikannya.
"Apakah berasal dari hasil kejahatan seperti money laundering atau yang lain-lain, semua sedang berproses. Ini nanti juga akan menjadi barang bukti," tukasnya.
Pia Adnan Nasution, kuasa hukum Gayus, mengungkapkan penyitaan uang kliennya senilai Rp74 miliar oleh penyidik Direktorat III Bareskrim Polri tersebut dilakukan pada 11 Juni.
Dia mengungkapkan uang tidak disita di luar negeri, tetapi masih di Indonesia, yaitu di Bank Mandiri. Selain itu, tidak ada barang lain yang disita Polri, kecuali dari dalam safety box tersebut.