Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS — Setelah menangkap tiga tersangka korupsi pajak, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (15/12), menggeledah dua kantor pajak di wilayah DKI Jakarta. Petugas menyita sejumlah dokumen dan laptop.

Kedua kantor tersebut adalah Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak (SDPP) Jakarta Barat dan Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono, Selasa malam. Ia memimpin penggeledahan di kedua lokasi.

Kantor SDPP Jakarta Barat beralamat di Jalan Kembangan Raya, di Kompleks Gedung Kantor Wali Kota, Gedung B lantai 15. Adapun Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI beralamat di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Penggerebekan ini merupakan lanjutan dari penangkapan dan pemeriksaan tiga petugas pajak yang sudah dijadikan tersangka.

"Awalnya kami menangkap satu tersangka di satu hotel di Ancol, Jakarta Utara. Saat ditangkap, petugas pajak tersebut sedang bertemu dengan wajib pajak yang hendak membayar pajak," ungkap Mudjiono.

Kemarin, kata Mudjiono, polisi menyita sejumlah dokumen, satu laptop, dan dua komputer. Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga sore hari.

Kepala SDPP Jakarta Barat Umiyati mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait ulah oknum tim gabungan pajak DKI Jakarta yang diduga bersekongkol soal tunggakan pajak hotel. Diduga ada beberapa oknum yang terlibat dalam perkara itu. Satu di antaranya seorang petugas SDPP Jakarta Barat.

Umiyati menambahkan, Selasa siang itu polisi menyita 28 berkas Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) 2015 yang ditangani oleh tim gabungan pajak hotel.

"Ada 28 berkas LHP 2015 yang diambil penyidik dari total 75 berkas yang ada. Kami siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik," ujarnya.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo membenarkan adanya penggerebekan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kantor SDPP Jakarta Barat. Agus mempersilakan penyidik mendalami kasus hingga tuntas. Dugaan itu menyentak di tengah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak.

Seperti yang berulang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, kata Agus, oknum pegawai pajak yang terbukti menyalahgunakan wewenang akan dikenai sanksi.

Realisasi penerimaan

Kasus ini terjadi di saat penerimaan pajak DKI menjadi sorotan. Bulan lalu, sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta sempat memberikan catatan atas realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 yang gagal mencapai target. Realisasi penerimaan hanya 83,2 persen dari target Rp 32,5 triliun (Kompas, 16/11).

Selain itu, hanya dua dari 13 jenis pajak daerah yang mencapai target, yakni Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Hiburan.

Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, 14 November, menyatakan pesimistis target Rp 32,5 triliun dapat tercapai. Menurut dia, penetapan target terlampau tinggi dan tak memperhitungkan kondisi ekonomi Jakarta.

Apalagi penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sangat bergantung pada transaksi jual-beli kendaraan yang diyakini turun seiring kondisi ekonomi Indonesia yang lesu.

Dengan pertimbangan yang hampir sama, sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta juga memberikan catatan terkait penyusunan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) APBD 2016.

Secara keseluruhan, target pendapatan yang tertuang dalam KUA PPAS 2016 diturunkan dari Rp 64,8 triliun menjadi Rp 54,3 triliun. Sementara target belanja daerah diturunkan dari Rp 65,7 triliun menjadi Rp 55,3 triliun.

Sumber pendapatan dari pajak daerah pun dikoreksi dari Rp 37 triliun menjadi Rp 32 triliun. Adapun target penerimaan dari dana perimbangan pusat dikoreksi dari Rp 15,5 triliun menjadi Rp 10 triliun.

error: Content is protected