Tak tanggung-tanggung perusahaan rekaman ini diduga mempunyai jaringan dengan label rekaman se-Jawa Timur. Modus pengelapan ini tergolong kuno yakni mencetak keping VCD melebihi jumlah order pita PPn yang diajukan ke kantor pajak.Selain itu,juga membongkar pasang pita PPn. Hanya saja, karena minimnya pengawasan dari kantor pajak, praktek ini berjalan mulus. Di duga modus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
”Pita PPn itu seharusnya ditempel dan dilekatkan,sehingga tidak bongkar pasang.Tidak boleh copotan begitu.VCD itu saat sampai di tangan konsumen semuanya harus ada pita PPn,” kata KBO Polres Bondowos Iptu Suyitno,kemarin. Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang tersangka yakni bos rekaman Arwana Record bernama Samsul Arifin, 32,warga Jl KH Wahid Hasim Kelurahan Blindungan Kecamatan Kota, Bondowoso.
Saat digrebek polisi berhasil mengamankan ribuan keping VCD asli dari sejumlah perusahaan rekaman di Jawa Timur tanpa label PPn. Keping-keping VCD di antaranya diproduksi Sandi Record, Elwali Record,CHGB Record, Handayani Record, Manfaat Record, FIA Record, Katulistiwa Record, Normal Record, Fitria Record, Sahara Record, RN Record, Perdana Record,Habibah Record, dan Mulya Abadi Record.
Suyitno mengatakan kasus itu telah diperiksa, disidik, oleh petugas. Bahkan berkas perkara Nomor LP 232/VI/ 2012/Jatim/Res BWO kasus ini sudah dilimpahkan ke Kakanwil Direktorat Jendral Pajak Jatim III Malang. ”Kini kami menunggu konfirmasi dari kantor dinas pajak untuk melangkah lebih lanjut,”katanya.
Sementara itu aktivis LSM Gempar Ansori meminta agar Dirjen Pajak RI melalukan MoU dengan Kapolri untuk merazia VCD album lagu, musik tak berlabel PPn. Dengan MoU itu, maka seluruh jajaran Polri se Indonesia, akan melakukan razia bersama Dirjen Pajak, menyita VCD tak berlabel PPn yang merugikan uang negara. ”Bayangkan nilai kerugian se-Indonesia, bisa trilliunan,”katanya.