Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah asosiasi jasa kesenian dan hiburan ramai-ramai mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk penolakan kenaikan Pajak Hiburan menjadi 40%-75% yang tercantum dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
