JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya merevisi aturan tata cara pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah. Mereka mengakui ada kesalahan dalam aturan sebelumnya.
Revisi ini tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-24/PJ/2015. Belei ini menyatakan, rumah beserta tanah dan apartemen dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar adalah barang sangat mewah yang terkena PPh pasal 22. Harga Rp 5 miliar adalah harga dasar, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Lalu, untuk barang sangat mewah lain yang terkena PPh pasal 22 adalah pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi, kapal pesiar, kendaraan bermotor roda empat dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar, dan kendaraan bermotor roda tiga seharga lebih dari Rp 300 juta, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Di peraturan Dirjen Pajak sebelumnya, disebutkan harga dasar tersebut termasuk PPN dan PPnBM.
Ditjen Pajak mengakui terdapat kesalahan dalam penyusunan Perdirjen sebelumnya. "Fokusnya kan Rp 5 miliar itu sebagai harga dasar. Jadi disesuaikan saja untuk memudahkan pemungutan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Senin (29/6).
Sebelumnya, kesalahan pencatatan harga dasar ini berdampak cukup serius. Di sektor properti, properti seharga Rp 3,85 miliar termasuk barang sangat mewah jika peraturan menyatakan harga Rp 5 miliar sudah termasuk PPN (10%) dan PPnBM (20%). Tapi, jika tanpa dua komponen pajak itu, properti mewah dihitung mulai Rp 5 miliar ke atas.