Follow Us :

Pajak.comJakarta – Restitusi bea cukai adalah pengembalian penerimaan negara yang bisa saja terjadi akibat kelebihan pembayaran atau kesalahan penetapan bea masuk, bea keluar, maupun cukai oleh wajib bayar. Namun, ketentuan mengenai restitusi bea cukai selama ini masih tersebar di berbagai peraturan yang berbeda, sehingga menimbulkan kerumitan dan ketidakpastian dalam proses permohonan dan pemberian restitusi. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023 tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 153/2023). Lalu, apa saja poin penting ketentuan restitusi bea cukai dalam PMK 153/2023?

error: Content is protected