Follow Us :

SAMARINDA-Piutang pajak yang tidak ditagih Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mencapai lebih dari Rp 7,347 miliar, sedangkan piutang retribusi Rp 50,895 miliar.

Karena besarnya piutang tersebut, DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran penagihan wajib pajak maupun retribusi yang belum terbayar dan terakumulasi hingga bertahun-tahun tersebut.

"Pemkot Samarinda harus tegas dengan penagihan piutang pajak dan retribusi yang belum membayar. Karena, piutang yang dibayar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan pembangunan Kota Samarinda," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Samarinda, Choirul Huda, Selasa (11/9).

error: Content is protected