Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Lia Noerhambali yang mendesak Pemkot Bandung segera menyelesaikannya. “Dari jumlah Rp23,4 miliar itu,piutang pajak terbesar berasal dari sektor reklame sebesar Rp10,8 miliar, piutang pajak hotel sebesar Rp1,5 miliar, piutang pajak restoran Rp3,9 miliar, piutang pajak hiburan Rp3 miliar, dan piutang pajak parkir Rp1,8 miliar,”ujar Lia kepada wartawan di DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, kemarin.
Adanya piutang ini, menurut Lia, lantaran lemahnya penagihan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung. “Dispenda lemah karena selama bertahun-tahun persoalan piutang pajak itu tidak juga selesai dan akhirnya membengkak,” ujar Lia yang juga anggota Pansus Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD 2011. Lia menuturkan, piutang pajak tersebut tidak hanya berasal dari tahun penagihan 2011, tapi akumulasi tahun-tahun sebelumnya yang tak kunjung diselesaikan.
“Kalau alasannya piutang itu sudah terlalu lama, itu tidak bisa diterima pansus,Kepala Dispenda kan juga sudah lama menjabat, bahkan pada dua kepengurusan Wali Kota.Masa iyatidak bisa menyelesaikan masalah ini yang terus terkatung-katung,” ungkapnya. Lia mengungkapkan, setelah didalami oleh pansus, ternyata piutang yang terbesar ialah reklame. “Ini karena banyaknya wajib pajak atau pengusahanya yang tidak bisa dilakukan penagihan bahkan saat ditagih pun alamatnya sudah tidak ada atau beragam alasan lainnya,”ucapnya.
Untuk itu, Lia menyayangkan sikap lemahnya Pemkot Bandung,terutama dalam pemberian rekomendasi izin reklame.“ Seharusnya dicantumkan alamat penanggung jawab atau direktur, alamat perusahaan sesuai bukti domisili,dan alamat tiang. Ini sudah terjadi pembiaran selama bertahuntahun, akhirnya halitudijadikan modus oleh pengusahapengusaha yang bandel untuk menghindari pajak,”ujar Lia. Modus lainnya ialah banyaknya pengusaha yang mengajukan izin reklame, namun hanya mengambil nota izinnya saja dari BPPT.Dengan begitu, pengusaha langsung membangun tiang dan mengoperasikannya.
“Jadi tidak tertagih pajak, tapi kalau nantinya ketahuan petugas dan terancam dibongkar, barulah izin yang asli diambil dan diurus,” katanya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi mengakui hal itu dan harus segera dicarikan langkah untuk mengatasinya. “Tentunya dengan langkah yang bertanggung jawab,ini pajak yang tertunggang dan terakumulasi karena tidak segera diselesaikan,” ujar Edi,kemarin. Untuk menghindari hal ini terulang, Edi berharap ke depan sebelum bayar operasional berjalan, terlebih dahulu pajak dibayar.
“Kesulitan kami dalam menagih pajak. Tentu saja harus dicarikan solusi kalau alasannya seperti itu.Siapa pun pengelolanya harus dipenuhi Pemkot juga harus bijak karena ada juga piutang pajak tidak tertagih misal pailit, tapi harus dibuktikan,” ungkapnya. Edi menuturkan, perlu ada langkah cepat dan tindakan insentif dan disinsentif sehingga dan harus ada langkah efek jera.“Juga penertiban dilakukan karena ada persolan teknis yang menunggak apakah betul- betul nakal ada juga yang terhambat perizinan proses lama,”katanya.
Mengenai masalah ini ditekankan Edi,tidak ada pembiaran. Bahkan Pemkot Bandung sudah menggandeng Kejari Bandung dengan MoU untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti itu. “Mungkin bisa ditindaklanjuti Kejari kepada para pengemplang pajak agar bisa diproses secara hukum dan menimbulkan efek jera,”ungkap Edi.