Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjelaskan, angka piutang pajak tersebut muncul berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2011. “Mereka sudah bayar sebanyak US$ 185,5 juta, ini hampir Rp 2 triliun, dari yang kemarin diusulkan tapi masih kurang,” katanya, Selasa (20/3).
Fuad menjelaskan, dari 18 KKKS itu masih ada 4 perusahaan yang belum melakukan pembayarannya. Sebagian perusahaan masih mencoba melakukan banding karena keberatan dengan penghitungan pajak yang ditetapkan oleh kantor pajak.
Fuad bilang, masih adanya perusahaan migas yang melakukan banding lantaran merasa kewajiban yang harus mereka bayar lebih kecil. Karena itu, saat ini kantor pajak terus berupaya meyakinkan wajib pajak bahwa perhitungan yang dilakukan kantor pajak sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Kepada KONTAN, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi menjelaskan, pemerintah saat ini tetap melakukan penagihan kepada kontraktor migas yang masih berselisih pendapat tersebut. “Kami akan upayakan juga tahun ini mereka bayar,” kata Dedi.
Dari hasil audit BPK, pemerintah masih harus menagih kurang bayar PPh migas empat KKKS ini sebesar US$ 13,3 juta. Tapi kantor pajak tak mau merinci KKKS mana saja yang masih melakukan banding pajak.
Selain menagih wajib pajak yang kurang bayar, saat ini penyidik kantor pajak juga tengah melakukan penyidikan terhadap beberapa wajib pajak perusahaan migas. Penyidikan itu dilakukan lantaran kantor pajak menduga mereka tidak jujur dalam melaporkan penghasilan mereka ke kantor pajak. “Kami masih melakukan penyelidikan, tetapi tentu saja tidak boleh cerita penyidikan kepada siapa,” kata Fuad.
Perbedaan penghitungan pajak ini lantaran perbedaan tafsir antara pemerintah dan pengusaha. Indonesia Petroleum Association (IPA) berpendapat bagi hasil keuntungan 85% berbanding 15% dimana negara akan mendapatkan 85% dari hasil lifting sudah tidak berlaku. Sammy Hamzah, Vice President IPA bilang, kontrak yang berlaku mencantumkan split gross sebelum pajak.