Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa pajak dari industri financial technology (fintech), khususnya peer-to-peer (P2P) lending termasuk pinjaman online (pinjol) memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak negara, mencapai Rp3,03 triliun hingga Desember 2024.
