Follow Us :

Jakarta, Kompas – Produsen dan eksportir minyak kelapa sawit PT Permata Hijau Sawit menolak sangkaan terlibat restitusi pajak fiktif sebesar Rp 300 miliar. Manajemen PT Permata Hijau Sawit meminta Menteri Keuangan bersedia membuat gelar perkara untuk menjernihkan klaim.

Demikian disampaikan Direktur PT Permata Hijau Sawit (PHS) Jhonny Viktor kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/5). Dia didampingi pengacara Agus Riana dan pengacara pajak Hamron Nainggolan.

”Kami berharap Menkeu bersedia gelar perkara untuk meluruskan masalah ini. Kami ini korban dari penerbit faktur pajak fiktif dari supplier kami,” ujar Jhonny.

PHS merupakan industri hilir kelapa sawit terintegrasi yang memproduksi minyak goreng, minyak kernel, oleokimia, dan biodiesel. Kelompok usaha PHS memiliki 6.000 karyawan dengan omzet Rp 8 triliun dan modal Rp 2 triliun.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tim gabungan Kementerian Keuangan mengusut restitusi pajak fiktif senilai Rp 607 miliar menggunakan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) palsu (Kompas, 4/5). Menkeu mengklaim kelompok usaha PHS di Sumatera Utara adalah salah satu pelanggar dengan nilai pelanggaran Rp 300 miliar.

Restitusi tertahan

Kasus ini bermula dari permohonan restitusi PPN PHS yang tertahan di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumut I untuk periode Agustus 2007 sampai Juni 2008. Menurut Agus Riana, PHS berhak mendapatkan kembali restitusi PPN lebih bayar sebesar 10 persen yang telah dibayar melalui supplier.

Sampai sekarang, tambah Jhonny, PHS belum juga menerima restitusi PPN lebih bayar senilai Rp 530 miliar. Menurut dia, restitusi yang tertahan sangat memberatkan PHS dari sisi finansial.

Agus menambahkan, pemasok yang menggunakan faktur fiktif tersebut tidak berafiliasi dengan PHS. ”Kami minta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) membuka aliran dana PHS dan supplier-supplier agar semua menjadi jelas,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, faktur PPN fiktif merupakan modus yang paling menonjol dalam kasus pajak. Yunus mengatakan, PPATK bisa membantu menganalisis rekening yang diduga terlibat kasus restitusi fiktif asal ada permintaan yang spesifik.

Sementara itu, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo, yang diminta tanggapannya saat berkunjung ke Redaksi Kompas, mengatakan, sah-sah saja jika pihak PHS mengajukan keberatan.

”Namun, sebaiknya hal itu dibuktikan di pengadilan sehingga bisa diketahui mana yang benar dan mana yang salah,” ungkap Tjiptardjo.

Yang jelas, kata Dirjen Pajak, saat ini kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan. Sementara suplier PHS penerbit faktur pajak fiktif itu sudah masuk penjara.

Pada kesempatan itu, Dirjen Pajak mengungkapkan adanya sejumlah perusahaan yang memiliki masalah perpajakan, tetapi mereka berusaha untuk ”berlindung” pada orang-orang yang berpengaruh.

error: Content is protected