Direktur PHS Johny Virgo mengatakan, tuduhan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bahwa PHS telah mengajukan restitusi pajak fiktif tidak benar. "Kami justru menjadi korban karena tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan yang menerbitkan faktur pajak bermasalah tersebut," katanya dalam penjelasan tertulis kepada KONTAN, senin (6/6).
Adapun transaksi pembelian minyak kelapa sawit (CPO) yang dilakukan PHS, adalah transaksi riil. Jhonny bilang, PHS sudah membuktikan kebenaran transaksi dengan menunjukkan dokumen arus barang dan uang serta bukti pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). "Ini didukung Laporan Hasil Uji Tuntas yang dibuat oleh Kantor Konsultan Hukum Pradjoto & Associates," ujar dia.
Jhonny juga membantah PHS membeli roti, mie, gula, dan tapioka seperti dituduhkan Direktur Intelijen dan Penyedikan Ditjen Pajak Pontas Pane, yang dimuat KONTAN edisi Sabtu, 5 Juni lalu.
Menurut Jhonny, transaksi itu dilakukan oleh beberapa supplier atau pemasok bahan baku, yaitu PT CAP, PT CNP, PT KDA, dan PT STN, yang terbukti telah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak bermasalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 7 September 2009 dan putusan PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009 lalu.
Dalam putusan PN Jakarta Utara terhadap terdakwa berinisial HW, hakim mengutip keterangan saksi RLCS yang menyatakan, dalam melakukan aksinya HW bekerja sama dengan kantor konsultan pajak PT QPK dan oknum pegawai Ditjen Pajak. "semua yang disebut itu tidak pernah diperiksa, tapi justru kami yang diperiksa," katanya.
Karena merasa tidak bersalah dan adanya keterlibatan oknum Ditjen Pajak itulah, PHS membawa kasus ini ke satgas Mafia Hukum.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadza mengaku, Kejakgung masih mendalami kasus PHS berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ditjen Pajak. Tapi, "Materi Kasusnya sendiri masih mentah," katanya.
Epung Saepudin, Amal ihsan