Bahkan, perusahaan menilai jika Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan mengkhawatirkan dengan mengatakan, pihaknya telah menggunakan faktur pajak fiktif sebesar Rp300 miliar.
"Kami akan membuka masalah perpajakan kami, yang kami rasa di perlakukan dan kami nilai sudah sewenang-wenang oleh Ditjen Pajak. Permasalahan kami adalah hak restitusi, sehingga Ditjen Pajak yang berutang kepada kami," ujar Direktur PHS Jhonny Virgo, kepada okezone, di Jakarta, Selasa (18/5/2010).
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tertahan permohonan restitusi pajak PT PHS oleh Kanwil DJP Sumut I untuk Agustus 2007 sampai Juni 2008 yang berasal dari transaksi pembelian CPO oleh PHS yang kemudian diekspor ke luar negeri.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, PHS berhak mendapatkan kembali restitusi PPN lebih bayar sebesar 10 persen yang telah dibayarkan oleh PHS melalui supplier.
Bahwa yang melakukan tindak pidana penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif adalah beberapa supplier kami yang telah terbukti dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan pengadilan tersebut dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa juga merugikan pihak lain yang melakukan perdagangan secara benar seperti PT Permata Hijau Sawit, karena terhambatnya restitusi pajak yang semestinya diperoleh.