Jakarta, Kompas – Pemerintah menetapkan semua perusahaan yang berstatus terbuka atau terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebagai wajib pajak berisiko rendah sehingga berhak mendapatkan insentif berupa pengembalian kelebihan pajak yang telanjur dibayar atau restitusi lebih awal. Insentif ini ditetapkan untuk kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak yang tergolong patuh.
Demikian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2010 dan dipublikasikan 26 April 2010 oleh Kementerian Keuangan.
Dalam Pasal 12 peraturan menteri keuangan ini disebutkan ada tiga kriteria wajib pajak yang tergolong berisiko rendah atau patuh dilihat dari pembayaran pajaknya. Pertama, pengusaha kena pajak yang menjadi perusahaan terbuka dan memperdagangkan paling sedikit 40 persen dari keseluruhan saham yang disetornya di bursa efek di Indonesia. Kedua, perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat atau badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah.
Ketiga, perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama perusahaan yang tidak pernah diperiksa dengan bukti permulaan atau penyidikan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir. Khusus untuk wajib pajak tipe ketiga ini, pemerintah menetapkan tiga syarat tambahan agar ditetapkan menjadi wajib pajak berisiko rendah.
Syarat tambahan pertama, tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 bulan terakhir. Kedua, nilai barang kena pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75 persen merupakan produksi sendiri. Ketiga, laporan keuangan untuk dua tahun pajak sebelumnya harus diaudit akuntan publik dengan pendapat ”wajar tanpa pengecualian” atau ”wajar dengan pengecualian”.
Semua persyaratan itu tidak ada artinya jika wajib pajak tidak mendaftarkan diri. Sebab, dalam Pasal 3 ditetapkan bahwa untuk menjadi pengusaha berisiko rendah, wajib pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pengamat pajak dari Citas Konsultan Global sekaligus akademisi Universitas Indonesia, Ruston Tambunan, mengatakan, pemberian insentif ini tidak menarik bagi wajib pajak. ”Tidak ada jaminan tidak diperiksa setelah wajib pajak menerima restitusi yang diajukan.” ujarnya.
Secara terpisah, pengamat pajak Darussalam mengatakan, insentif dalam bentuk pembayaran pendahuluan ini cukup menarik karena akan memperlancar arus kas perusahaan.