Selambat-selambatnya, perubahan diparipurnakan pada Juni. Ketua Banleg DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan, 2 Mei lalu,pihaknya telah mengambil langkah untuk menggunakan hak inisiatif membahas perubahan Perda PBB setelah sebelumnya Pemko Medan tidak menjawab surat yang diajukan DPRD Medan.
Surat ini sesuai hasil konsultasi Banleg ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta desakan masyarakat yang keberatan dengan kenaikan pajak tersebut. “Jadi mengambil langkah menggunakan hak inisiatif, Banleg sudah mengagendakan dan akan disampaikan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan,”katanya di Medan, Senin (21/5).
Sementara itu terkait persetujuan perubahan perda melalui penandatanganan oleh fraksi, Ilham mengatakan sudah dilakukan oleh seluruh fraksi walaupun ada yang sifatnya perwakilan saja. Dengan begitu, kemungkinan pembahasannya harus melalui pembentukan panitia khusus (pansus) terlebih dahulu. Banmus diharapkan bisa mengakomodir agenda yang disampaikan banleg ini.
”Apabila banmus mengakomodir jadwal pada Juni, kami yakin pembahasan perubahan bisa rampung sebelum jatuh tempo pembayaran PBB oleh masyarakat, yakni Agustus mendatang,”tuturnya. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan,Juliandi Siregar mengaku setuju menggunakan hak inisiatif untuk pembahasan perda PBB.Terbukti, seluruh anggota F-PKS telah menandatangani permintaan penggunaan hak inisiatif beberapa waktu lalu.“Jadi sudah seharusnya secepatnya diparipurnakan,” ucapnya.