JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi. Beleid ini merupakan kelanjutan dari kerja sama pemerintah dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).
MCAA adalah instrumen multilateral yang memfasilitasi pelaksanaan akses pertukaran informasi secara global. Juni lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menandatangani kesepakatan MCAA dengan Australia, Kanada, Chili, Kosta Rika, India, dan Selandia Baru. Artinya MCAA telah ditandatangani 61 negara atau yurisdiksi.
Nantinya, dengan adanya aturan ini, data Warga Negara Asing (WNA) Amerika yang berada di Indonesia dan mempunyai transaksi keuangan dengan lembaga keuangan Indonesia, akan diserahkan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Indonesia.
Data ini pun harus dikirimkan balik kepada Amerika. Selain itu, beleid ini juga mengakomodir akses data pada tahap dugaan wajib pajak melakukan transaksi untuk menghindari pajak. Sebelumnya, permintaan data hanya bisa dilakukan pada tahap pemeriksaan. Dalam PMK 125 terbaru ini, permintaan data sudah bisa dilakukan sejak tahap awal atau dugaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Wahyu Tumakaka mengatakan, beleid ini dikeluarkan untuk mengakomodasi perjanjian multilateral terkait data wajib pajak di luar negeri yang memiliki data keuangan di Indonesia. Pemerintah memasukkan unsur konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan yang sebelumnya tidak ada dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
Konvensi.
Alhasil, pertukaran informasi yang sebelumnya hanya berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Tax Information Exchange Agreement (TIEA), dan perjanjian multilateral, kali ini memasukkan unsur konvensi, persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral dan persetujuan antar pemerintah.
Sebenarnya, pelaksanaan kerja sama MCAA baru akan berjalan pada akhir 2017 atau awal 2018. Tapi sebelum diterapkan, pemerintah akan mengeluarkan berbagai aturan pendukung seperti PMK ini.
Sayangnya aturan ini tidak berlaku untuk pertukaran data wajib pajak perbankan dan non bank. Untuk membuka data tersebut, harus ada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih dulu. Informasi itu juga hanya bisa diperoleh jika nasabah terkait secara sukarela memberikan persetujuan kepada lembaga jasa keuangan tempat nasabah tersebut terdaftar.