Follow Us :

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pertukaran  Informasi. Beleid  ini merupakan kelanjutan  dari  kerja  sama pemerintah dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).
MCAA  adalah  instrumen multilateral yang memfasilitasi  pelaksanaan  akses  pertukaran informasi secara global. Juni  lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menandatangani  kesepakatan MCAA dengan Australia, Kanada, Chili, Kosta Rika, India, dan  Selandia  Baru.  Artinya MCAA  telah  ditandatangani 61 negara atau yurisdiksi.
Nantinya,  dengan  adanya aturan ini, data Warga Negara Asing  (WNA) Amerika  yang berada di Indonesia dan mempunyai  transaksi  keuangan dengan  lembaga  keuangan Indonesia,  akan  diserahkan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Indonesia.
Data ini pun harus dikirimkan balik kepada Amerika. Selain itu, beleid ini juga mengakomodir  akses  data pada tahap dugaan wajib pajak melakukan  transaksi untuk menghindari pajak. Sebelumnya, permintaan data hanya bisa dilakukan pada tahap pemeriksaan. Dalam PMK 125 terbaru  ini, permintaan data sudah  bisa  dilakukan  sejak tahap awal atau dugaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Wahyu Tumakaka mengatakan, beleid  ini  dikeluarkan  untuk mengakomodasi  perjanjian multilateral terkait data wajib pajak di luar negeri yang memiliki data keuangan di Indonesia. Pemerintah memasukkan  unsur konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan yang sebelumnya tidak ada dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
 
Konvensi.  
Alhasil,  pertukaran  informasi yang sebelumnya hanya berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Tax Information  Exchange  Agreement (TIEA), dan perjanjian multilateral, kali  ini memasukkan unsur konvensi, persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral  dan  persetujuan  antar pemerintah.
Sebenarnya,  pelaksanaan kerja sama MCAA baru akan berjalan pada akhir 2017 atau awal 2018. Tapi sebelum diterapkan, pemerintah akan mengeluarkan  berbagai  aturan pendukung seperti PMK ini.
Sayangnya aturan ini tidak berlaku  untuk  pertukaran data wajib pajak perbankan dan non bank. Untuk membuka data  tersebut,  harus  ada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih dulu. Informasi  itu  juga  hanya  bisa diperoleh jika nasabah terkait secara sukarela memberikan persetujuan kepada lembaga jasa keuangan  tempat nasabah tersebut terdaftar.
error: Content is protected