Follow Us :

SLEMAN – Pemkab dan DPRD Kabupaten Sleman akhirnya menyepakati pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian warga.

PBB lahan pertanian akan mendapatkan keringanan biaya PBB, bahkan penggratisan biaya dengan syarat petani miskin pemilik lahan mengajukan permintaan ke Bupati Sleman. ”Kesepakatan mengenai apakah PBB lahan pertanian akan dilakukan pengurangan atau pembebasan sudah jelas. Apalagi sebelumnya memang sudah dilakukan public hearing.

Jadi sudah tidak ada masalah lagi,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sleman kemarin. Menurut Sri Purnomo, petani tetap harus membayar pajak, namun nanti akan ada pembeda tanah yang untuk pertanian atau bukan.

Status tanah juga harus memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar memiliki standar,baik untuk jual tanah maupun pajak daerah. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PBB Arif Kurniawan mengatakan telah disepakati bersama jika ke depan para petani miskin yang memang tidak mampu membayar PBB lahan pertanian mereka bisa mengajukan keringanan atau pembebasan biaya PBB.

error: Content is protected