Follow Us :

JAKARTA. Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendongkrak penerimaan negara dari kebijakan diskon pajak penghasilan (PPh) atas revaluasi aset perusahaan negara masih terhambat. Sebab, sampai saat ini BUMN besar belum  memutuskan untuk mengikuti kebijakan ini,  di antaranya PT Pertamina.   
 
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto bilang, pihaknya masih menimbang untung rugi jika memanfaatkan fasilitas pajak revaluasi aset. "Kalau bisa dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagus, jadi aspek yang memberatkan perusahaan bisa dieliminasi," ujar Dwi, Senin (21/12).
Saat ini Pertamina belum bisa memutuskan ikut kebijakan revaluasi aset pada akhir tahun ini, karena masih mempertimbangkan langkah lain  yang  bisa memberikan ruang bagi strategi korporasi.
 
Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, Pertamina memang agak enggan memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak revaluasi aset tahun ini.
Dikhawatirkan keengganan Pertamina ini akan membuat target realisasi pajak tahun ini sebesar Rp 1.294 triliun semakin jauh dari harapan. Sebab Pertamina menjadi salah satu penyumbang  pajak  terbesar tahun ini jika memanfaatkan fasilitas revaluasi aset.
Sebelumnya Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sonny Loho mengatakan, jika Pertamina bersedia merevaluasi asetnya di akhir tahun ini, maka Pertamina bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi penyumbang penerimaan pajak  terbesar tahun ini dari program revaluasi aset.
Dengan perhitungan tarif 3%, PLN ditaksir bisa menyumbang penerimaan pajak lebih dari Rp 10 triliun. Sementara Pertamina,  Sonny mengaku masih melakukan perhitungan karena banyaknya aset milik anak perusahaan. "Pertamina diimbau melakukan revaluasi aset. Saat ini mereka bingung mengukur asetnya karena ada anak perusahaannya," katanya.
Hingga saat  ini ada empat BUMN perbankan yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT Bank Rakyat  Indonesia (BRI) Tbk, dan PT Bank Tabungan  Negara  (BTN) Tbk yang telah mengajukan revaluasi aset dengan setoran pajak yang masuk Rp 1,1 triliun. Pembayaran pajak dari Bank Mandiri sekitar Rp 600 miliar-Rp 700 miliar, dan BRI sekitar Rp 400 miliar – Rp 500 miliar.
 
Pemerintah mengaku telah mengantongi daftar 79 BUMN yang tertarik melakukan revaluasi aset. Dari daftar itu BUMN  yang  didorong  kuat melakukan revaluasi aset adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Pos Indonesia. Sebab dua BUMN itu diketahui memiliki aset yang besar.
 
Selain  itu  juga ada BUMN BUMN-BUMN  lain  seperti perbankan dan asuransi. "PT Kereta Api  Indonesia  juga," kata Rini. Agar BUMN  kian tertarik,  Rini  bilang  pajak yang harus dibayar atas revaluasi aset, sebagian akan dikonversi  jadi PMN  sehingga tak perlu keluar dana segar.
error: Content is protected