Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar proses penyidikan secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka untuk pertama kalinya. Proses penyidikan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II pada Kamis (26/10/2023).
