Dengan begitu, besaran pajak yang harus dibayar masyarakat kelas menengah turun 98% dari ketentuan perda tahun lalu. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Medan Ahmad Parlindungan Batubara mengatakan,pihaknya menyusun lima kategori penghitungan pajak mulai dari Rp0 hingga di atas Rp1 miliar dengan pengalian persentase mulai 0,1% hingga maksimal sesuai ketentuan perda sebesar 3%. Dan khusus untuk NJOP dari Rp0 sampai Rp500 juta akan dikalikan dengan 0,1%.
“Kami memikirkan bagaimana agar masyarakat kelas menengah ke bawah ini tidak lagi terbebani dengan pajak yang harus dibayarkan,” katanya usai rapat dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Koya Medan di kantor sementara DPRD Medan,di Jalan Krakatau Medan,Selasa (19/6). Dengan pengurangan persentase itu, berarti terjadi penurunan nilai pajak yang harus dibayar masyarakat sebesar 98% dari kenaikan 100% pada Perda No 3/2011, dan 120% dari Perda No 12/2003 tentang Pajak Daerah.
Diakuinya, dengan pengurangan persentase akan menurunkanpencapaiantargetpajak, yang berarti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp300 miliar juga tidak akan tercapai. Namun hal tersebut sudah disiapkan alternatifnya oleh DPRD dengan mengubah atau mengurangi anggaran modal belanja pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2012. Anggota Baleg lainnya, Juliandi Siregar menambahkan, jika persentasenya diturunkan menjadi 0,1% dikalikan dengan jumlah wajib pajak (WP) PBB yang NJOP-nya di bawah Rp500 juta, maka terjadi pengurangan Rp30 miliar dari total target PAD 2012.
Dari data Dispenda,WP PBB yang NJOPnya di bawah Rp500 juta itu mencapai 300.000 atau 70 % dari seluruh WP. “Jadi, kalau NJPOP yang di bawah Rp500 juta itu nilai PBB-nya tetap seperti yang lama,maka tidak terlalu mempengaruhi PAD Pemko Medan, karena hanya berkurang Rp30 miliar,”ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ota Medan Syahrul Harahap mengatakan, pihaknya mengusulkan 1% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan sebesar 2% untuk nilai jual di atas Rp1 miliar.
“Dengan persentase 1% dan 2% akan lebih mudah penghitungannya. Begitu pun akan dibahas lagi dengan bagian hukum dan melihat target PAD,”ujarnya.