DEPOK – Pemerintah Kota Depok berencana membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah. Dalam raperda itu, pelaku penyimpangan atau penggelapan pajak, selain akan dikenai sanksi denda materi, akan mendapat hukuman pidana maksimal enam bulan.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Depok, Muhammad HB, mengatakan hal itu di Depok, Senin (12/4). Ia menambahkan, sanksi tersebut dikenakan terhadap wajib pajak saja, belum untuk petugas pajak yang nakal.
Namun, nantinya sanksi juga dikenakan pada petugas pajak. “Raperda Pajak Daerah ini sangat penting. Tak sekadar menetapkan nilai pajak yang dapat diperoleh pemerintah.
Dengan adanya perda tersebut, nantinya diharapkan bisa mengurangi penyimpangan pajak dan meningkatkan penerimaan pajak,” ungkapnya.
Ia mengakui sanksi yang diberikan tersebut masih tergolong ringan, namun dalam perda tidak dimungkinkan memuat sanksi lebih dari enam bulan.
Dalam Raperda Pajak Daerah itu, kata dia, juga akan diatur kemudahan bagi wajib pajak, di antaranya pengurangan nilai pajak, penghapusan pajak, dan peringanan nilai pajak.
Menyinggung rencana Pemkot menaikkan pajak penerangan jalan umum (PJU) dari 3 persen menjadi 10 persen, Muhammad HB mengatakan, kenaikan sebesar itu masih sangat memberatkan masyarakat Depok. “Rencana kenaikan tersebut sangat tidak realistis dan memberatkan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan beban pajak PJU selama ini hanya 3 persen dari total biaya pemakaian daya listrik yang harus dibayar pelanggan PLN setiap bulannya.
Dalam Raperda tentang Kelistrikan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, pada Pasal 31 Ayat 1 tercantum pungutan pajak penerangan jalan kepada masyarakat atau pelanggan PLN setiap bulannya sebesar 10 persen.
Menurut Muhammad HB, jika Raperda tersebut disahkan, peran Pemkot Depok dalam menyejahterakan masyarakat menjadi semakin sulit terwujud. “Untuk kehidupan sehari-hari saja masih banyak yang sulit, apalagi dibebankan dengan pajak yang tinggi,” katanya.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Depok, Muhammad HB, mengatakan hal itu di Depok, Senin (12/4). Ia menambahkan, sanksi tersebut dikenakan terhadap wajib pajak saja, belum untuk petugas pajak yang nakal.
Namun, nantinya sanksi juga dikenakan pada petugas pajak. “Raperda Pajak Daerah ini sangat penting. Tak sekadar menetapkan nilai pajak yang dapat diperoleh pemerintah.
Dengan adanya perda tersebut, nantinya diharapkan bisa mengurangi penyimpangan pajak dan meningkatkan penerimaan pajak,” ungkapnya.
Ia mengakui sanksi yang diberikan tersebut masih tergolong ringan, namun dalam perda tidak dimungkinkan memuat sanksi lebih dari enam bulan.
Dalam Raperda Pajak Daerah itu, kata dia, juga akan diatur kemudahan bagi wajib pajak, di antaranya pengurangan nilai pajak, penghapusan pajak, dan peringanan nilai pajak.
Menyinggung rencana Pemkot menaikkan pajak penerangan jalan umum (PJU) dari 3 persen menjadi 10 persen, Muhammad HB mengatakan, kenaikan sebesar itu masih sangat memberatkan masyarakat Depok. “Rencana kenaikan tersebut sangat tidak realistis dan memberatkan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan beban pajak PJU selama ini hanya 3 persen dari total biaya pemakaian daya listrik yang harus dibayar pelanggan PLN setiap bulannya.
Dalam Raperda tentang Kelistrikan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, pada Pasal 31 Ayat 1 tercantum pungutan pajak penerangan jalan kepada masyarakat atau pelanggan PLN setiap bulannya sebesar 10 persen.
Menurut Muhammad HB, jika Raperda tersebut disahkan, peran Pemkot Depok dalam menyejahterakan masyarakat menjadi semakin sulit terwujud. “Untuk kehidupan sehari-hari saja masih banyak yang sulit, apalagi dibebankan dengan pajak yang tinggi,” katanya.
