Follow Us :

JAKARTA. Pemberesan aset PT Anugerah Tapin Persada, perusahaan konstruksi  jalan dan pelabuhan yang berstatus pailit  tinggal  selangkah  lagi. Meski begitu, masih ada masalah yang menghambat pembayaran utang.
 
Salah satu kurator pailit Anugerah  Tapin William  E. Daniel mengatakan, pembayaran terhambat oleh masalah pajak. "Tagihan pembayaran pajak datang saat akan penutupan  pendaftaran  utang," kata William,  di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta  Pusat, Kamis (4/9).
Awalnya, kantor pajak tak terdaftar  sebagai salah satu kreditur. Tagihan baru ada setelah para kurator melakukan eksekusi.  Hingga  kini, kurator hanya mengeksekusi proyek yang dikerjakan Anugerah Tapin. "Setelah didalami memang debitur tak memiliki aset," tambah William.
 
Proyek  yang  dieksekusi adalah  pembangunan  jalan batubara sepanjang 28,6 kilometer serta proyek pelabuhan dengan  luas 5,5 hektare. Kedua aset  tersebut  terjual dengan total Rp 90 miliar. "Jika dari penjualan proyek mendapat untung maka bayar pajak, kalau rugi ya tak bayar pajak," ungkap William.
 
Pembayaran ke pajak memakai  perhitungan pajak penghasilan (PPh) yakni pajak progresif  28%  dari  hasil penjualan.  Kini,  saldo  hasil penjualan aset Anugerah tinggal Rp 11,5 miliar saja. Lantaran belum  tahu pasti berapa besaran  tagihan dari pajak,  tim  kurator  berniat mengadakan  pertemuan  dengan kantor pajak. Jika dalam hitungan,  tagihan  pajak  kurang dari Rp 11,5 miliar, sisa dananya untuk kreditur.
Berdasarkan putusan pailit, para kreditur Anugrah Tapin antara  lain, Thaha Engineering Group Rp 327 juta, Horizon Asia Resources Ltd US$ 8,75  juta, PT Bara Andalan Resources Rp 6,6 miliar, Puskopad Tanjungpura Rp 48 juta dan Hutama  Karya Rp  975 juta.
Anugerah Tapin pernah dimiliki oleh Lehman Brothers, perusahaan yang masuk lima besar bank investasi di Amerika Serikat yang bangkrut 2008 lalu.
error: Content is protected