“Sebenarnya angka yang dihimpun ini sudah cukup menggembirakan. Bayangkan saja, baru tiga bulan sudah merealisasikan penyampaian SPT 43,7%.Ini belum termasuk WP badan secara keseluruhan yang diberikan batas waktu penyampaian SPT akhir April mendatang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan,dan Humas,Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Resti Idawati kemarin.
Menurut dia, bila dibandingkan tahun sebelumnya, penyampaian SPT WP perorangan maupun badan hanya terealisasi di angka 244.445 SPT. Pihaknya sudah semaksimal mungkin mengimbau dan memberitahukan masyarakat selaku WP untuk segera menyampaikan SPT ke KKP Madya maupun jemput bola dengan menyiapkan box dropdi sejumlah mal di Palembang. “Angka SPT itu didapat dari hasil rekapitulasi pada hari terakhir penyampaian SPT pada 31 Maret lalu sekitar pukul 20.00WIB,”kata dia.
Resti mengatakan, dengan berakhirnya penyampaian SPT perorangan, otomatis penyiapan drop box di beberapa lokasi di mal Kota Palembang juga ditutup. Penyiapan drop box ini sebenarnya menitikberatkan penyampaian SPT perorangan. Sementara, penyampaian SPT badan biasanya diserahkan langsung dengan mendatangi KPP Madya setempat. “Mengingat penyampaian WP Badan akan berakhir pada April nanti,kami optimistis target ditetapkan dapat terealisasi dengan baik.Ya,memang waktu penyampaian SPT badan lebih panjang dan memiliki kuantitas hingga ratusan lembar,”kata dia.
Dia berharap dengan batas waktu yang ditetapkan tersebut, WP badan dapat lebih leluasa dalam melakukan pengisian maupun dapat membetulkan data yang dianggap salah. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Dukungan Teknis dan Konsultasi (Duktekon) Kanwil DJP Sumsel Babel Yulianingsih mengatakan, bagi WP orang yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan denda Rp100.000. Untuk pengenaan denda, kata dia, akan diterbitkan surat tagihan pajak (STP) dan surat setoran pajak (SSP), kemudian dibayarkan WP langsung ke bank yang ditunjuk.
“Jadi masyarakat selaku WP jangan khawatir uang denda itu akan dikembalikan ke kas Negara. Alhamdulillah, tidak ada kendala berarti selama penyamkpaian SPT itu,”ungkap dia.