Berdasarkan penelitian Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) rata-rata tarif PPh badan di dunia menurun dari sebelumnya 28,6% pada tahun 2000, menjadi 21,4% pada 2018. Tarif PPh Badan di Indonesia sebesar 25%, atau di atas rata-rata global.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menyatakan sudah mulai kaji perubahan tarif PPh badan untuk menyesuaikan dengan negara lain. "Ini sedang dikaji. Dipelajari dulu dampaknya, hitungannya tidak boleh ceroboh," katanya, Rabu (23/1).
Namun, kajian ini belum menentukan besaran penurunan tarif pajak. Kajian masih sebatas untuk melihat apakah pemerintah perlu atau tidak mengikuti tren penurunan.
Robert tak bisa memastikan target penyelesaian kajian tersebut. Yang jelas, perubahan tarif tersebut harus melalui perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh. UU ini sudah direvisi empat kali, terakhir pada tahun 2008. Pemerintah sudah menyiapkan revisi yang kelima. Namun, pembahasan rancangan beleid itu masih menunggu revisi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini masih antre di DPR.
Pemerintah harus berhati-hati mengubah kebijakan PPh badan, lantaran kontribusinya terhadap penerimaan perpajakan sangat besar. Tahun lalu, total penerimaan PPh badan mencapai Rp 255,37 triliun atau porsinya sekitar 19,4% dari total penerimaan pajak yakni Rp 1.315,9 triliun. Penerimaan PPh Badan usaha 2018 naik 22,63% dibandingkan tahun 2017.
Memang, dari penelitian OECD menyebut meskipun tren tarif mengalami penurunan, kontribusi pajak perusahaan terhadap total penerima- an pajak negara di dunia malah meningkat. Tahun 2016, pajak perusahaan memiliki andil 13,3% dari total penerimaan pajak di 88 negara yang didata, naik dibandingkan tahun 2000 hanya 12%.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, isu kompetisi tarif pajak dengan negara-negara tetangga maupun negara lainnya tak begitu relevan untuk dijadikan alasan menurunkan tarif PPh Badan. Sebab, penurunan tarif hanya mungkin dilakukan jika basis pajak dan kepatuhan meningkat.
"Adagium tarif pajak tinggi bikin modal lari dan rakyat malas, itu tidak terbukti di Eropa Utara. Di sana, tarif pajak tinggi, tax ratio tinggi, produktivitas tinggi. Karena revenue dan spending-nya berkualitas. Pemerintahannya berkomitmen pada hak warga negara. Demokratis, aman, bahagia," jelas Yustinus.