Follow Us :

PURWOKERTO, suaramerdeka.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa tengah II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto melakukan gijzeling (eksekusi penyanderaan) terhadap penunggak pajak berinisial DW yang berdomisili di Purwokerto, Rabu (29/7).

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa tengah II, Yoyok Satiotomo, dalam keterangan pers yang diterima suaramerdeka.com Rabu (29/7), DW kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.

DW tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp 3.909.846.655. Penyanderaan dilakukan karena DW dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

“Penyanderaan DW sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Udang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” kata dia.

Ketentuan tersebut mengatur antara lain, penyanderaaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

“Penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Purwokerto tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya. Penyanderaan akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak,” ujar dia.

error: Content is protected