Jakarta, CNBC Indonesia – Bukti potong pajak, menjadi salah satu dokumen penting yang harus diminta para pekerja ketika mengajukan resign atau pengunduran diri. Ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh dari perolehan dokumen itu ketika resign.
Salah satunya ialah tak lagi repot mengurus dokumen bukti potong ketika ke kantor lama tatjalag harus mengurus Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak, selain itu, juga bisa mempermudah penghitungan pemotongan pajak penghasilan di kantor baru.
