Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperketat aturan iklan dan penjualan rokok, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Salah satu yang diatur, yaitu pada Pasal 434 ayat 1, di mana penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dijual secara eceran atau per batang, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

error: Content is protected