Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tak lagi bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026.
Ketentuan itu pun membuat jagat media sosial heboh, dengan narasi yang mencuat ialah PT serta CV mulai terkena tarif PPh badan normal 22% akibat PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022.
