Follow Us :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan bahwa hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bukan jenis pajak baru dan tidak menambah beban pajak baru.

error: Content is protected