Dua tersangka,EM dan EB,telah diamankan DJP II beberapa waktu lalu. Kemarin dua penjahat pengemplang duit negara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim berikut barang bukti kasus tersebut.Pelimpahan ini merupakan tahap dua. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor DJP Jatim II Erma Sulistyarini mengatakan, pihaknya telah menuntaskan penyidikan atas dua tersangka pemalsuan dokumen pajak dari wajib pajak (WP) di wilayah Gresik dan Sidoarjo. “Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu berkaitan tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mendapat status P-21 (berkas lengkap) pada 13 April 2010,” ujar Erma kemarin.
Menurut dia, tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No 6/1983 s.t.d.t.d Undang-Undang No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. ”Modus operandi yang dilakukan saudara EM dan RB melalui CV WJ (Wiswasta Jaya) dan CV UA (Universal Actif),yakni dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN Januari–Desember 2004 dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara menerbitkan faktur pajak yang tidak sah,” ungkap Erma. Faktur pajak tidak sah, masih kata Erma, adalah faktur pajak yang diterbitkan tanpa disertai penyerahan barang. Dengan kata lain, transaksi yang dilakukan sebatas ada arus dokumen, tanpa diikuti arus barang.
Perbuatan tersangka EM dan RB dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang- kurangnya Rp12.072.423.949 melalui CV WJ dan sekurang-kurangnya Rp1.052.434.606 melalui CV UA. Potensi kerugian negara yang cukup signifikan ini muncul lantaran dilakukan tersangka sejak 2004. ”Kami mengimbau seluruh wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II agar segera memperbaiki surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai,Januari sampai Desember 2004.Pengkreditan faktur pajak masukan tidak sah berasal dari CV WJ dan CV UA,”ucapnya. Sementara itu,Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim Muljono mengaku sudah menerima pelimpahan tahap II dari DJP Jatim II.”Sudah kami terima.
Namun,sesuai locus(lokasi) kejadian, langsung dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo,”katanya. Menurut dia, nanti kasus tersebut juga akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Disinggung apakah tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus ini telah terbentuk, Muljono mengaku belum mengetahuinya. Berdasarkan lokasi kejadian tindak pidana, JPU bisa dari Kejari Sidoarjo, tapi tidak menutup kemungkinan dari tim gabungan.
Polwiltabes Kerahkan Enam Polres
Terkait penyelesaian kasus penipuan pajak di DJP I Jatim dengan tersangka Siswanto dkk,Polwiltabes Surabaya berencana memanggil para korban untuk dimintai keterangan. Dalam hal ini Polwiltabes akan melibatkan enam Polres- Polresta,dengan pertimbangan banyaknya Wajib Pajak (WP) yang harus ditangani, yakni mencapai hampir 400 WP. Menurut salah satu sumber di Polwiltabes Surabaya, pemanggilan WP akan dilakukan secepatnya.
“Nantinya mereka akan menjadi saksi,”kata salah seorang penyidik Polwiltabes Surabaya yang enggan namanya disebut.Pelibatan enam Polres/Polresta itu, lanjut dia, juga didasarkan pertimbangan lokasi keberadaan korban yang menyebar di Surabaya dan sekitarnya. WP yang menjadi korban penipuan pajak telah diinventarisasi Polwiltabes Surabaya berdasarkan keterangan tersangka Siswanto dan Suhertanto.Sayang,pihak Polwiltabes Surabaya belum mengeluarkan pernyataan resmi. Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin juga belum buka suara terkait rencana tersebut. “Ah, kata siapa,” katanya tanpa membenarkan atau menampik.Seperti sebelumnya,ia hanya mengatakan, proses penyidikan kasus pajak terus berlangsung.
Sebelumnya tersangka Siswanto sudah memberikan keterangan terkait jumlah korban yang diperdayainya. Tersangka Siswanto yang juga bekas cleaning service Kantor Wilayah DJP Jatim I mengelabui sekitar 161 WP. Jumlah itu termasuk di antaranya lima instansi Pemkot Surabaya. Sementara perusahaan-perusahaan lain yang juga menjadi korban hingga kini belum diketahui, walaupun sudah dalam genggamanpenyidik Polwiltabes Surabaya. Korban yang diperdayai tersangka Suhertanto mencapai 189 perusahaan.Kendati korban sedemikian banyak, polisi juga masih menunggu korban melapor. Ironisnya, hanya segelintir korban yang terang-terangan melayangkan laporan. Selain PT Putra Mapan Sentosa, satu perusahaan yang telah diperiksa berinisial MR.Selain kedua perusahaan itu,belum ada lagi yang melapor.
Bahkan, instansi Pemkot Surabaya yang disebut sebagai korban Siswanto juga enggan melapor. Polisi memutuskan memanggil para korban untuk mengetahui secara detil berapa kerugian yang diakibatkan mafia pajak. Dari tersangka PT Putra Mapan Sentosa dan PT MR misalnya, diperoleh angka kerugian sebesar Rp934 juta dan Rp800 juta. Sejauh ini pihak tersangka belum mengetahui, apakah Polwiltabes sudah melakukan pemanggilan ke korban atau belum.“Datanya sudah kita berikan.Namun,terkait bagaimana langkah polisi selanjutnya, kita belum mengetahuinya,” kata M Sholeh, kuasa hukum tersangka Siswanto. M Sholeh juga yang melansir lima instansi Pemkot Surabaya telah menjadi korban penipuan pajak.
Selain itu, masih ada deretan korban lain yang juga disebutkan Siswanto. Pihaknya juga keberatan jika polisi melakukan pemanggilan terhadap korban. Selama ini ada indikasi sebagian korban enggan melapor ke polisi karena mereka sebenarnya juga bermasalah dalam pembayaran pajak.WP yang bermasalah inilah yang menjadi sasaran Siswanto dan Suhertanto dengan mendatangi mereka untuk bernegosiasi.
